Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas di Purwakarta Tersangka Korupsi Dana Kesehatan Rp1,35 Miliar

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:41 WIB
Menurut dia, total anggaran yang dikorupsi mencapai Rp1,35 milar. Namun sebanyak Rp602 miliarberhasil dikembalikan dan diamankan polisi. Selain uang tunai, polisi menyita dokumen anggaran Jamkesnas, bantuan operasional kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.

Saat ini tersangka dalam kondisi sakit dirawat di RSUD Purwakarta dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Kami masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!