Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:07 WIB
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diatur tentang pembatasan jumlah kapasitas pekerja yang masuk. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 poin b yang tertulis:

b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;

Apabila melanggar, maka pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau

b. Denda administratif sebesar Rp 25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat daerah seperti unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!