Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:07 WIB
loading...
Karyawan Positif Covid-19,...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup 34 kantor yang ada di Ibu Kota Jakarta. Hal itu merupakan imbas dari ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19 .

Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3.290 perkantoran di Jakarta. Sebanyak 3.809 perkantoran diberikan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, diberikan sanksi peringatatan kedua.

"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," terang Andri kepada wartawan, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Lonjakan Covid-19 di Jakarta Mesti Cepat Dihentikan, Begini Caranya )

Dia menegaskan, jumlah itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Tidak termasuk Work From Home (WFH) dan PSBB sejak 5 Juni 2020 lalu. Meskipun begitu, lanjut Andri, 41 perkantoran itu ada yang sudah dibuka.

"Iya, ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," tuturnya. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Perlombaan saat Hari Kemerdekaan Dilakukan secara Online )

Adapun 7 perkantoran yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihak pengelola tetap memaksakan seluruh karyawan masuk.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diatur tentang pembatasan jumlah kapasitas pekerja yang masuk. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 poin b yang tertulis:

b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;

Apabila melanggar, maka pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau

b. Denda administratif sebesar Rp 25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat daerah seperti unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini
Rekomendasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
Protes Proyek Nimbus-Dukung...
Protes Proyek Nimbus-Dukung Palestina, Puluhan Karyawan Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved