Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:07 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup 34 kantor yang ada di Ibu Kota Jakarta. Hal itu merupakan imbas dari ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19 .

Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3.290 perkantoran di Jakarta. Sebanyak 3.809 perkantoran diberikan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, diberikan sanksi peringatatan kedua.



"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," terang Andri kepada wartawan, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Lonjakan Covid-19 di Jakarta Mesti Cepat Dihentikan, Begini Caranya )

Dia menegaskan, jumlah itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Tidak termasuk Work From Home (WFH) dan PSBB sejak 5 Juni 2020 lalu. Meskipun begitu, lanjut Andri, 41 perkantoran itu ada yang sudah dibuka.

"Iya, ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," tuturnya. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Perlombaan saat Hari Kemerdekaan Dilakukan secara Online )

Adapun 7 perkantoran yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihak pengelola tetap memaksakan seluruh karyawan masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!