Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil
Senin, 10 Agustus 2020 - 08:59 WIB
Kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi. Dari lima unit mobil yang dijual oleh kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Dari penangkapan kedua pelaku/ polisi menyita empat unit mobil berbagai merk. (Baca: Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan karena masih banyak korban penggelapan mobil yang dilakukan kedua pelaku belum membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kedua pelaku dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Yan Budi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan karena masih banyak korban penggelapan mobil yang dilakukan kedua pelaku belum membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kedua pelaku dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Yan Budi.
(nag)
Lihat Juga :