Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:59 WIB
Pasangan suami istri, KH (40) dan FR (29) asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap polisi karena menjadi pelaku sindikat penggelapan mobil. iNews TV/Afandi
BANDAR LAMPUNG - Pasangan suami istri, KH (40) dan FR (29) asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditangkap polisi karena menjadi pelaku sindikat penggelapan mobil .

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan menjalin kerja sama dengan seorang owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Sukarame, Bandar Lampung.



Jalinan kerja sama tersebut yakni kedua pelaku diizinkan menjual mobil bekas ke daerah Kabupaten di Lampung. KH yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur priode 2009-2014 tersebut bersama istrinya sejak Februari hingga Juni 2019 mengambil sebanyak lima unit mobil dari showroom milik korban.

Namun, kedua pelaku hanya menyetorkan uang muka pembayaran awal pembelian mobil. Sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban selaku pemilik showroom.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!