Terabas Alam, Camat Jirak Jaya Ajak Kades dan JTA Perangi Karhutla
Senin, 10 Agustus 2020 - 07:04 WIB
"Kita mengimbau kepada pemilik lahan dan warga sekitar untuk tidak membakar lahan yang telah siap bakar karena melanggar Pasal 69 Jo Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 26 Jo Pasal 48 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan terabas alam menggunakan motor trail akan terus digalakkan selama musim kemarau ini sebagai bagian dari sosialisasi dan pendekatan kepada warga.
"Tujuan kita, agar masyarakat lebih memahami bahaya Karhutbunla, termasuk dampak dan sanksinya. Serta menjadikan Kecamatan Jirak Jaya Zero Hotspot," tegas dia.
Sementara, Kepala Desa Baru Jaya, Rahamid, mengatakan, pihaknya selalu mendukung program Pemerintah termasuk pencegahan Kerhutbunla, terutama di Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya.
"Kegiatan terabas alam yang digagas Pak Camat Jirak Jaya sangat baik. Selain dapat menyalurkan hobi, kita juga dapat dengan mudah mencapai daerah pelosok untuk mensosialisasikan bahaya Karhutbunla kepada masyarakat," tandas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan terabas alam menggunakan motor trail akan terus digalakkan selama musim kemarau ini sebagai bagian dari sosialisasi dan pendekatan kepada warga.
"Tujuan kita, agar masyarakat lebih memahami bahaya Karhutbunla, termasuk dampak dan sanksinya. Serta menjadikan Kecamatan Jirak Jaya Zero Hotspot," tegas dia.
Sementara, Kepala Desa Baru Jaya, Rahamid, mengatakan, pihaknya selalu mendukung program Pemerintah termasuk pencegahan Kerhutbunla, terutama di Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya.
"Kegiatan terabas alam yang digagas Pak Camat Jirak Jaya sangat baik. Selain dapat menyalurkan hobi, kita juga dapat dengan mudah mencapai daerah pelosok untuk mensosialisasikan bahaya Karhutbunla kepada masyarakat," tandas dia.
Lihat Juga :