Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Penjual Rokok Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 17:46 WIB
"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jhonny Edizon Isir.

Atas informasi itu, Tim Gabungan kemudian berupaya menangkap tersangka Tato Sembirin. Namun, Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota tim. "Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit angkot Rahayu 103 nopol BK 1324 WX, handhone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng, dan rekaman CCTV.
(nbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content