Pasutri Ditangkap di Kamar Kos Karena Gelapkan Sepeda Motor
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:49 WIB
GRESIKPOLRES - Polisi mengamankan pasangan suami istri ( pasutri ) I Gede Bagus alias Wahid Hasyim alias Rizal Setiadi (41), dan istrinya Sholikati (29) di kamar kosnya. Warga Desa Cangkringandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini diduga menggelapkan motor.
Motor yang digelapkan jenis Honda Scoopy milik Alan Frans Wijaya, warga Desa Caroban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Motor berwarna silver nopol S 4232 OU digondol pada Senin (27/7/2020) di sebuah warung kopi Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 07.30 WIB.
(Baca juga: Seorang Anak di Probolinggo Tega Usir Ayah Sendiri dari Rumah )
"Saat itu korban langsung lapor ke polsek dan petugas melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Sabtu (8/8/2020).
Menurutnya, penangkapan berlangsung Minggu (2/8/2020) di sebuah kamar kos Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo."Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dompet milik korban berisi Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhasil diamankan," imbuh Wavek.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. "Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara," imbuh mantan Kapolsek Menganti itu.
Motor yang digelapkan jenis Honda Scoopy milik Alan Frans Wijaya, warga Desa Caroban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Motor berwarna silver nopol S 4232 OU digondol pada Senin (27/7/2020) di sebuah warung kopi Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 07.30 WIB.
(Baca juga: Seorang Anak di Probolinggo Tega Usir Ayah Sendiri dari Rumah )
"Saat itu korban langsung lapor ke polsek dan petugas melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Sabtu (8/8/2020).
Menurutnya, penangkapan berlangsung Minggu (2/8/2020) di sebuah kamar kos Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo."Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dompet milik korban berisi Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhasil diamankan," imbuh Wavek.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. "Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara," imbuh mantan Kapolsek Menganti itu.
(msd)
tulis komentar anda