Pasutri Ditangkap di Kamar Kos Karena Gelapkan Sepeda Motor

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:49 WIB
"Saat itu korban langsung lapor ke polsek dan petugas melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Sabtu (8/8/2020).

Menurutnya, penangkapan berlangsung Minggu (2/8/2020) di sebuah kamar kos Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo."Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dompet milik korban berisi Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhasil diamankan," imbuh Wavek.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. "Ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara," imbuh mantan Kapolsek Menganti itu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!