Wow, Ada Tanda Jalan Mirip Sirkuit Balap di Kota Makassar

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 14:03 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe. Foto : SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Sejumlah pemberhentian traffic light di Kota Makassar direkayasa mirip garis start sirkuit balap. Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengungkapkan langkah tersebut diharapkan bisa menjadi upaya edukasi pengendara khususnya roda dua untuk mengatur jarak ketika berhenti di lampu pengatur lalu lintas.

"Kitakan sekarang situasi pandemi COVID-19, Makassar juga masuk kategori yang cukup banyak angka kasusnya, salah satu upaya kita sebenarnya membuat tanda itu untuk memberi pemahaman terkait protokol kesehatan, utamanya jaga jarak, khusus roda dua," ungkap Frans kepada SINDOnews, Jumat (07/08/2020). Baca : Masker Efektif Cegah Penularan COVID-19 saat Naik Ojol

Mantan Karo Ops Ditlantas Polda Gorontalo ini mengaku saat ini pembuatan tanda jarak masing-masing satu meter masih diterapkan di Kota Daeng melalui koordinasi Satlantas Polrestabes Makassar, di antaranya traffic light Jalan Ahmad Yani-Jalan Jendral Sudirman.



"Harapannya dengan kita memberikan contoh, karena tidak semua pemberhentian traffic light hanya ada empat di Makassar, yang paling banyak pengendaranya. Salah satu satunya di Sudirman. Jadi dibiasakan dulu mereka, kalau ada jalan yang tidak pakai tanda itu, mereka sudah paham jaga jarak," papar Frans.

Frans memastikan pengawasan tetap akan dilakukan pihaknya, dengan menyosialisasikan cara menjaga jarak di pemberhentian lampu pengatur lalu lintas. Kendati demikian, dia mengaku tidak akan ada penindakan dalam sosialisasi tanda jaga jarak mirip lajur start pembalap itu. Baca Lagi : Update Corona Sulsel 6 Agustus: 10.169 Positif, 7.010 Sembuh dan 330 Meninggal

Dia melanjutkan tahapan sosialisasi juga telah dilakukan saat operasi patuh 2020 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 23 Juli hingga 5 Agustus lalu. Dalam giat tersebut kata Frans pihaknya lebih banyak memberikan penindakan berupa teguran ketimbang sanksi tilang.

"Karena situasi COVID-19 penindakan lebih banyak teguran. Kalau yang kita tilang itu pelanggar khususnya pelanggaran mengakibatkan fatalitas lalu lintas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, tidak punya SIM, termasuk kendaraan melebihi batas penumpang atau angkutannya," tukas Frans. Baca Juga : Pasutri Curi Motor Pengunjung Toko Aksesori Ponsel di Makassar
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content