Ayah Bejat Ini Perkosa 2 Putri Kandung dan Paksa Berhubungan Threesome
Selasa, 21 November 2023 - 20:30 WIB
Bahkan yang paling mengejutkan adalah, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk berhubungan badan sekaligus. Jika tidak dituruti, maka pelaku akan marah.
"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban,"tegasnya.
Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban,"tegasnya.
Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
(shf)