Ayah Bejat Ini Perkosa 2 Putri Kandung dan Paksa Berhubungan Threesome

Selasa, 21 November 2023 - 20:30 WIB
loading...
Ayah Bejat Ini Perkosa...
Tersangka EP, ditangkap karena memperkosa dua putri kandungnya dan memaksa berhubungan seksual secara threesome di Rokan Hilir, Riau. Foto/Ist
A A A
PEKANBARU - Seorang ayah di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tega memperkosa dua putri kandungnya. Saking bejatnya, pelaku tega memaksa dua darah dagingnya itu untuk berhubungan seksual secara threesome.

Tersangka pemerkosa dua anak kandungnya adalah EP (43). Saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah ibu dari dua anak itu melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Terungkap! Pemeran Video Threesome Kebaya Merah Mahasiswi asal Bali

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP. Setiap aksinya pelaku selalu mengancam anaknya agar menceritakan kepada orang lain," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto kepada MPI Selasa (21/11/2023).

Kasus ini terbongakar saat salah satu putrinya berinisial B (19), akan menikah dengan pujaan hatinya. Namun kepada calon suaminya itu ia pernah diperkosa oleh ayah kandungnya beberapa kali.

Hal itupun diceritakan calon suami B kepada ibu kandung B.



Mendengar hal itu, sang ibu memanggil B. Kepada ibunya, B mengaku sudah diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.

Baca juga: Perkosa Anak Kandung sejak 2021, Ayah Bejat di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Saat itu ayahnya selalu mengancam B. Perbuatan pelaku dilakukan ada di kamar, di ruang tamu dan kamar mandi. Pelakuan itu dilakukan sang ayah saat ibunya tidak ada di rumah.

Selain itu, B mengaku kakaknya yang berinisial M (22), juga diperkosa ayahnya. Mereka dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar. Kepada ibundanya, M mengaku mendapat kekerasan seksual dari ayahnya.

Bahkan yang paling mengejutkan adalah, pelaku pernah mengajak kedua putrinya untuk berhubungan badan sekaligus. Jika tidak dituruti, maka pelaku akan marah.

"Pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome). Perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban,"tegasnya.

Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
4 Perusahaan Disegel...
4 Perusahaan Disegel karena Karhutla, PT TMP: Di Luar HGU dan Operasional Kami
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Dikepung Kabut Asap...
Dikepung Kabut Asap Karhutla, Warga Rokan Hilir Mulai Mengungsi
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Siapa Marius Borg Hoiby?...
Siapa Marius Borg Hoiby? Putra Putri Mahkota Norwegia yang Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved