Dua Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 02:10 WIB
"Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.
"Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.
"Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(maf)