Dua Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 02:10 WIB
loading...
Dua Pengedar Ratusan...
Polres Bogor mengungkapkan, pihaknya meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polres Bogor meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.

(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)

Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)

"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.

Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.

"Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl," ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.

"Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved