Dua Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 02:10 WIB
Polres Bogor mengungkapkan, pihaknya meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Ilustrasi/SINDOnews
BOGOR - Polres Bogor meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2020). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.

(Baca juga: Siswa Kembali Masuk Sekolah, Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat)

Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyaraat. (Baca juga: Gelar Lomba HUT Ke-75 RI, Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Miliar)

"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.

Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!