Ngeri! 2 Kurir Tertangkap Bawa 50 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Rabu, 15 November 2023 - 21:02 WIB
Setelah tertangkap, AR dan AGE mengaku disuruh seseorang berinisial TH untuk mengambil sebanyak 50 kg sabu dari seseorang berinisial SH di Kota Tanjungbalai. Sabu itu hendak dibawa ke Jakarta, dengan menggunakan mobil. "Mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil dibawa sampai ke Jakarta," papar Rocky.

Baca juga: Terungkap! Suami Bunuh Istri di Batam Gara-gara Tak Dikasih Uang Rp50 Miliar untuk Pencalonan Bupati

Rocky mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan. Termasuk, memburu sejumlah pelaku dan pemilik sabu. Sementara kurir sabu, telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Rocky.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!