Polisi Ungkap Peran 4 Pelaku Pemerkosaan Seorang Gadis di Pangkep
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:16 WIB
PANGKEP - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangkep , sudah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus pemerkosaan , yang dilakukan terhadap seorang gadis secara bergiliran.
Keempat orang tersebut yaitu Muh Arif (30 tahun) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, Yusuf (28) dan seorang pelaku yang juga pacar korban, Dimas Adrian (17). Sementara satu orang lain, Arfan yang ada di TKP saat ini berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui peran masing-masing pelaku yang tega memperkosa korban secara bergiliran. Aksi pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2020) lalu ini berawal saat korban diajak oleh mantan pacarnya, Dimas Adrian, dan dua temannya ke tempat karaoke. Dari tempat karaoke, korban diajak ke salah seorang rumah pelaku.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, sebelum disetubuhi oleh Dimas, korban diajak menonton film porno. Hubungan badan ini kemudian direkam oleh teman Dimas, pria bernama Arif, secara sembunyi-sembunyi. Sesaat setelah korban berhubungan badan dengan Dimas, Arif kemudian mengirim video yang direkamnya kepada korban.
Saat mengirim video itu ke korbannya, Arif mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayaninya. Korban yang takut pada ancaman Arif akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat Arif.
Namun usai korban disetubuhi oleh Arif, datang pelaku lainnya, Wahyu, yang seketika masuk ke kamar. Wahyu juga ikut memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Korban saat itu belum sempat menggunakan celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ketiga ini (Wahyu) di dalam kamar itu," terang Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep, Kamis (6/8/2020).
Usai melampiaskan nafsunya ke korban, pelaku DA, Arif, dan Wahyu kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban muntah-muntah dan tidak berdaya. Di saat itu pula datang pria lainnya, yakni Yusuf dan Arfan. Yusuf yang melihat korban tidak berdaya langsung ikut melampiaskan nafsunya.
Keempat orang tersebut yaitu Muh Arif (30 tahun) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, Yusuf (28) dan seorang pelaku yang juga pacar korban, Dimas Adrian (17). Sementara satu orang lain, Arfan yang ada di TKP saat ini berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui peran masing-masing pelaku yang tega memperkosa korban secara bergiliran. Aksi pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2020) lalu ini berawal saat korban diajak oleh mantan pacarnya, Dimas Adrian, dan dua temannya ke tempat karaoke. Dari tempat karaoke, korban diajak ke salah seorang rumah pelaku.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, sebelum disetubuhi oleh Dimas, korban diajak menonton film porno. Hubungan badan ini kemudian direkam oleh teman Dimas, pria bernama Arif, secara sembunyi-sembunyi. Sesaat setelah korban berhubungan badan dengan Dimas, Arif kemudian mengirim video yang direkamnya kepada korban.
Saat mengirim video itu ke korbannya, Arif mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayaninya. Korban yang takut pada ancaman Arif akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat Arif.
Namun usai korban disetubuhi oleh Arif, datang pelaku lainnya, Wahyu, yang seketika masuk ke kamar. Wahyu juga ikut memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Korban saat itu belum sempat menggunakan celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ketiga ini (Wahyu) di dalam kamar itu," terang Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep, Kamis (6/8/2020).
Usai melampiaskan nafsunya ke korban, pelaku DA, Arif, dan Wahyu kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban muntah-muntah dan tidak berdaya. Di saat itu pula datang pria lainnya, yakni Yusuf dan Arfan. Yusuf yang melihat korban tidak berdaya langsung ikut melampiaskan nafsunya.
tulis komentar anda