Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah

Senin, 13 November 2023 - 10:10 WIB
Baca Juga: Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya

Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi, maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi.

“Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 sampai 3%, hal tersebut sangat merugikan buruh. PNS upahnya naik 8% sedangkan pensiunan naik 12% hal tersebut mencerminkan ketidak Adilan kepada buruh,” tegas Roy.

Mestinya, kata dia, UMK tahun depan di Jawa Barat naik 15%, atau paling tidak sama dengan kenaikan pensiunan PNS 12%.

“Kalau UMK rendah, daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan. Ini menunjukkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah,” timpal dia.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!