Tukang Parkir di Bandarlampung Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 09 November 2023 - 16:59 WIB
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah BO," ujar Gigih saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Gigih menambahkan, tersangka BO merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman penjara pada Januari 2023 lalu.

Gigih melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BO mengaku kembali mengulangi perbuatannya sejak 6 bulan yang lalu. Dari pelaku, polisi menyita 22,46 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku lainnya berinisial RH. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap RH.

Atas perbuatannya, Pelaku BO (34) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!