Residivis Curanmor Ditangkap Usai Sembunyi di Balikpapan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:47 WIB
Pelaku curanmor diamankan di Kabupaten Sidrap usai sembunyi di Balikpapan selaman 3,5 tahun. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor , bernama Anwar akhirnya terhenti, setelah bertahun-tahun sembunyi ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pria berumur 47 tahun diketahui pernah mencuri mobil pikap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya, Jalan Umi Sakinah Paccerakang Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar oleh tim Resmob Polda Sulsel, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita. Usai petugas mendapat informasi jika Anwar sudah kembali dari tempat persembunyian di pulau Borneo.
"Kurang lebih hampir empat tahun pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polres Sidrap. Berdasarkan hasil keterangan rekan pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di lapas kelas IIb Sidrap," kata Benny, Kamis (6/8/2020).
Benny menuturkan, pelaku ikut menggondol mobil pikap merek Mitsubishi, L300 di parkiran salah satu minimarket, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada 5 November 2016 sekira pukul 02.00 Wita. Korbanpun melapor ke pihak berwajib dengan laporan polisi bernomor LPB/615/XI/2016/SPKT.
Pria berumur 47 tahun diketahui pernah mencuri mobil pikap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Unggah Motor Hasil Curiannya di Medsos, Geng Motor Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya, Jalan Umi Sakinah Paccerakang Daya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar oleh tim Resmob Polda Sulsel, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita. Usai petugas mendapat informasi jika Anwar sudah kembali dari tempat persembunyian di pulau Borneo.
"Kurang lebih hampir empat tahun pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polres Sidrap. Berdasarkan hasil keterangan rekan pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di lapas kelas IIb Sidrap," kata Benny, Kamis (6/8/2020).
Benny menuturkan, pelaku ikut menggondol mobil pikap merek Mitsubishi, L300 di parkiran salah satu minimarket, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada 5 November 2016 sekira pukul 02.00 Wita. Korbanpun melapor ke pihak berwajib dengan laporan polisi bernomor LPB/615/XI/2016/SPKT.
Lihat Juga :