Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap

Rabu, 08 November 2023 - 10:05 WIB
”Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan China dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.

Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.

”Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain,” terang Eko.

WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!