Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Rabu, 08 November 2023 - 10:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Jateng mengamankan 1 Warga Negara China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. Foto/MPI/Eka Setiawan
CILACAP - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng mengamankan 1 Warga Negara China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. WNA berinisial SL (41) dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Cilacap.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.“WNA ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap,” kata Eko, Rabu (8/11/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.“WNA ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap,” kata Eko, Rabu (8/11/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
Lihat Juga :