Gugatan Dikabulkan, KSB dan TLK: Taati Aturan Hukum
Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:13 WIB
TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengabulkan gugatan Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu yang juga pengurus demisioner di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban .
Dalam amar putusan perkara perdata 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim meminta para tergugat yakni Mardjojo tidak melakukan pelantikan terhadap susunan pengurus dan pemilik periode 2019-2022.
Putusan PN Tuban lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo mengatakan, setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. Penggugat maupun tergugat, dikatakan Donovan, berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus. "Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan," jelas Donovan.
Terpisah, Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Tuban atas putusan tersebut.
Dikatakan Heri, dalam persidangan memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tergugat Mardjojo melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada AD/ART kelenteng.
Perbuatan berikutnya, memprovokasi umat/anggota untuk mengadakan pemilihan pengurus/penilik kelenteng yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART kelenteng.
"Mereka juga membuat dan menandatangani surat undangan kepada umat/anggota untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik dengan cara dan tahapan pelaksanaannya yang bertentangan dengan AD/ART," ujar Heri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Heri juga mengungkapkan, tergugat lainnya yakni Tan Ming Ang berdasar keputusan pengurus kelenteng nomor 778/KSB.TLK/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani ketua umum kelenteng saat itu, Gunawan Putra Wirawan selaku tergugat 1 dan tergugat 3 yakni sekretaris Erni Muliana tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pengurus maupun penilik masa bakti 2017-2020. (Baca: Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Disperindag Mojokerto Ditahan).
Atas putusan PN Tuban ini, Ketua Penilik (Demisioner) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban, Alim Sugiantoro mengaku lega. Dikatakannya, keadilan tetap masih ada bagi semua yang percaya pada Kelenteng Kwan Sing Bio.
Menurutnya, keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, oleh karenanya, ia mengajak kepada semua pihak untuk saling bergandengan agar umat hidup tentram dan damai.
"Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada," kata Alim.
Dalam amar putusan perkara perdata 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn tanggal 30 Juli 2020, majelis hakim meminta para tergugat yakni Mardjojo tidak melakukan pelantikan terhadap susunan pengurus dan pemilik periode 2019-2022.
Putusan PN Tuban lainnya adalah menolak eksepsi tergugat 1 untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo mengatakan, setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. Penggugat maupun tergugat, dikatakan Donovan, berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus. "Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan," jelas Donovan.
Terpisah, Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Tuban atas putusan tersebut.
Dikatakan Heri, dalam persidangan memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tergugat Mardjojo melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar, tidak tunduk dan taat pada AD/ART kelenteng.
Perbuatan berikutnya, memprovokasi umat/anggota untuk mengadakan pemilihan pengurus/penilik kelenteng yang tidak sesuai, melanggar dan bertentangan dengan AD/ART kelenteng.
"Mereka juga membuat dan menandatangani surat undangan kepada umat/anggota untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik dengan cara dan tahapan pelaksanaannya yang bertentangan dengan AD/ART," ujar Heri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Heri juga mengungkapkan, tergugat lainnya yakni Tan Ming Ang berdasar keputusan pengurus kelenteng nomor 778/KSB.TLK/X/2017 tertanggal 30 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani ketua umum kelenteng saat itu, Gunawan Putra Wirawan selaku tergugat 1 dan tergugat 3 yakni sekretaris Erni Muliana tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pengurus maupun penilik masa bakti 2017-2020. (Baca: Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Disperindag Mojokerto Ditahan).
Atas putusan PN Tuban ini, Ketua Penilik (Demisioner) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban, Alim Sugiantoro mengaku lega. Dikatakannya, keadilan tetap masih ada bagi semua yang percaya pada Kelenteng Kwan Sing Bio.
Menurutnya, keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, oleh karenanya, ia mengajak kepada semua pihak untuk saling bergandengan agar umat hidup tentram dan damai.
"Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada," kata Alim.
(nag)
tulis komentar anda