Siswi SMK Bully dan Aniaya Anak SMP di Depok, Begini Kronologisnya

Rabu, 01 November 2023 - 09:21 WIB
Hadi menuturkan, kasus bullying viral usai direkam dan diunggah ke status WhatsApp milik N, I, B, dan F.

Baca: Pilu, Bocah SD di Bekasi Dibully hingga Kakinya Diamputasi

"Kejadian tersebut direkam oleh N, I, B, F sehingga terekspose di status WhatsApp sehingga menjadi viral," ujarnya. Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.

Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!