Siswi SMK Bully dan Aniaya Anak SMP di Depok, Begini Kronologisnya

Rabu, 01 November 2023 - 09:21 WIB
loading...
Siswi SMK Bully dan...
Siswi SMK berinisial MIK (16) tega membully hingga menganiaya siswi SMP berinisial ARN (14) di Jalan Tholib RT 03/04, Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Siswi SMK berinisial MIK (16) tega melakukan bullying hingga menganiaya siswi SMP berinisial ARN (14) di Jalan Tholib RT 03/04, Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Aksi bully ini berawal dari MIK mendapat pesan singkat bernada provokasi dari pria berinisial D.

Kasat Reskrim Polres Depok , Kompol Hadi Kristanto mengatakan, setelah mendapatkan pesan provokatif tersebut, MIK meminta teman-temannya berkumpul di dekat rumahnya. Sejumlah temannya yakni, F, B, I, N, dan S pun berkumul di tempat yang diminta MIK.

Sedangkan D dan KIA telah menunggu di Jalan Tholib. "Selanjutnya MIK menuju ke Jalan Tholib sesampai di sana sudah ada lebih dulu ARN bersama satu temannya," kata Hadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/11/2023).

Menurut Hadi, D bersama KIA, dan MIK menghampiri ARN dan mempertanyakan soal permasalahannya. Namun ARN diam dan D memprovokatori dengan bahasa 'sudah tampol saja'.

Hal ini memancing MIK dan langsung menyerang ARN dengan manarik rambutnya sehingga terjatuh dengan posisi. "Pelaku memukuli korban berulang kali ke arah wajah. Korban sempat berdiri yang kemudian kabur menyelamatkan diri," ujarnya.

Hadi menuturkan, kasus bullying viral usai direkam dan diunggah ke status WhatsApp milik N, I, B, dan F.

Baca: Pilu, Bocah SD di Bekasi Dibully hingga Kakinya Diamputasi

"Kejadian tersebut direkam oleh N, I, B, F sehingga terekspose di status WhatsApp sehingga menjadi viral," ujarnya. Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga video rekaman dan hasil visum et repertum.

Hadi membeberkan motif pelaku MIK melakukan bullying dan penganiayaan yakni diminta bantuan dan terprovokasi oleh D untuk melakukan pemukulan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh D dan disaat di lokasi karena terprovokasi oleh D sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," tuturnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Sekolah Yehonala Peringati...
Sekolah Yehonala Peringati Hari Anti Bullying Sedunia 2026 dengan Edukasi dan Komitmen Bersama
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved