Perang Lawan Narkoba, Satreskoba Polresta Tanjungpinang Sikat 3 Pengedar Sabu
Senin, 30 Oktober 2023 - 15:16 WIB
Baca juga: Patroli di Perbatasan Internasional, Prajurit TNI AD Temukan Amunisi Aktif
Selain menangkap ketiga pelaku pengedar sabu, dan menyita 11 paket sabu, polisi juga menemukan alat hisap sabu, serta timbangan elektronik. Diduga sabu tersebut, rencananya hendak diedarkan para tersangka kepada pelanggannya di Kota Tanjungpinang.
Arsyad menegaskan, ketiga pelaku pengedar sabu tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)