Peringatan HUT RI ke-75 di Kota Palopo Dilaksanakan Terbatas

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:36 WIB
Menurut Sekda Palopo, pelaksanaan upacara di lapangan tetap akan dilakukan dalam protokol kesehatan dan dalam kondisi terbatas. Peserta yang ikut melalui undangan resmi panitia hanya berjumlah 7 orang tiap instansi atau organisasi bahkan beberapa di antaranya hanya satu orang saja.

"Upacara HUT RI hanya dilakukan di halaman kantor Wali Kota Palopo, peserta pun terbatas. Dari Polres misalkan yang diundang hanya 7 orang begitupun pula dari Kodim. Tiap SKPD hanya satu orang, yakni kadis, kepala kantor, camat dan lurah kecuali yang mendapat penugasan khusus, misalkan bagian perlengkapan atau seksi upacara," sebutnya.

Sementara upacara di kantor kecamatan dan kelurahan tidak ada petunjuk pelaksanaannya sesuai surat Mensesneg.

"Tidak ada petunjuk pelaksanaan upacara di instansi lain baik kantor camat, kelurahan, maupun instansi swasta, partai politik," lanjutnya.

Bukan hanya pembatasan pelaksanaan upacara dan pesertanya, kegiatan seperti tabur bunga dan ziarah ke taman makam pahlawan (TMP) kemungkinan juga tidak dilaksanakan.

"Kegiatan rutin lainnya sepeti ziarah ke TMP, renungan malam dan tabur bunga tidak disebutkan dalam petunjuk teknis dari pusat, artinya bisa saja tidak dilaksanakan. Panitia HUT di daerah akan melaksanakan kegiatan sesuai arahan dari pusat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!