Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:57 WIB
Herwatan menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.
Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya dilakukan penahahan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023.
Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY diketahui mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar
Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya dilakukan penahahan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023.
Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY diketahui mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar
Lihat Juga :