Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:57 WIB
"Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar Herwatan.

Di samping itu, tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernur DIY.

Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!