Bripka RK Anggota Polres Lampung Timur Dipecat Gegara Terlibat Curanmor
Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:04 WIB
Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) tanpa dihadiri oleh Bripka RK alias RAM atau secara Inabsensia.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat
Lihat Juga :