Bripka RK Anggota Polres Lampung Timur Dipecat Gegara Terlibat Curanmor

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:04 WIB
Bripka RK alias RAM, anggota polisi di Lampung Timur yang terlibat Curanmor di Kedaton, Bandarlampung, disanksi PTDH atau dipecat secara Inabsensia. Foto/Polres Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum anggota polisi yang terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kedaton, Bandarlampung, Lampung beberapa bulan lalu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Anggota polisi tersebut berinisial Bripka RK alias RAM yang berdinas di Mapolsek Jabung, Lampung Timur.





Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) tanpa dihadiri oleh Bripka RK alias RAM atau secara Inabsensia.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan Bripka RK alias RAM di PTDH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Sanksi PTDH terhadap Bripka RK alias RAM tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.

"Siapa pun personel polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ungkap Rizal, Selasa (24/10/2023).



Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content