Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:02 WIB
Pada September 2023, RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama. Kuasa hukum RS, Mardhiyah mengatakan, korban melaporkan pelaku atas dugaan asusila Pasal 289 KUHP. Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, yang membuat korban trauma.

"Korban, merupakan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, jadi diwajibkan tinggal di asrama. Korban diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini, membuat korban tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Baca juga: Kecewa Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Relawan Jokowi Yogyakarta Pasang Pocong di Tengah Jalan

Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali, karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya. "Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali, namun dua kali sempat direkam oleh korban dengan cara meletakkan ponsel di atas kepala yang disandarkan ketika tidur," katanya.

Ditambahkan Mardhiyah sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN Raden Fatah palembang, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi, tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumatera Selatan, bisa menangani kasus pelecehan seksual ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!