Kades Jadi Tersangka usai Tinju Kepala Kemenag Lahat hingga KO Lantaran Tak Diberi Pinjaman
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:54 WIB
Tersangka Joni Hartono merupakan Kades Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat.
Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Beda Pendapat saat Musyawarah, Kades dan Aparat Desa Aniaya Warga
Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti yang dikelola Santoso.
Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Beda Pendapat saat Musyawarah, Kades dan Aparat Desa Aniaya Warga
Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti yang dikelola Santoso.