Kades Jadi Tersangka usai Tinju Kepala Kemenag Lahat hingga KO Lantaran Tak Diberi Pinjaman
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:54 WIB
LAHAT - Seorang kepala desa (Kades) bernama Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,” katanya.
Tersangka Joni Hartono merupakan Kades Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat.
Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti yang dikelola Santoso.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan kades yang melakukan penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca Juga
“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,” katanya.
Tersangka Joni Hartono merupakan Kades Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat.
Penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Tanjung Sakti, terkait kasus penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Diketahui bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti yang dikelola Santoso.
tulis komentar anda