Isu Netralitas jadi Sorotan, Bawaslu Asahan Tegaskan ASN Harus Netral
Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:33 WIB
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Bupati Asahan dan istri agar cuti jika ketika memasuki kampanye nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dimana dalam bunyi poin VIII, angka 4, yang pada pokoknya menerangkan bahwa suami/stri dari petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara bersamaan dengan cuti yang diambil petahana, dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Kondisi ini, secara khusus juga ditujukan kepada istri kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua tim penggerak PKK. "Karena itu, begitu masuk jadwal kampanye, bupati dan istri harus cuti," ucapnya. (Baca juga: Warga Medan Gerebek Tempat Judi yang Beroperasi Dekat Masjid)
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh pihak agar ikut berpartisipasi bersama-sama dalam menciptakan pilkada yang jujur, adil, bermartabat dan damai di Asahan. (Baca juga: Empat Warga Tertimbun Longsor, Dua Tewas di Sibolga)
Dimana dalam bunyi poin VIII, angka 4, yang pada pokoknya menerangkan bahwa suami/stri dari petahana yang maju dalam kontestasi Pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara bersamaan dengan cuti yang diambil petahana, dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Kondisi ini, secara khusus juga ditujukan kepada istri kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua tim penggerak PKK. "Karena itu, begitu masuk jadwal kampanye, bupati dan istri harus cuti," ucapnya. (Baca juga: Warga Medan Gerebek Tempat Judi yang Beroperasi Dekat Masjid)
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh pihak agar ikut berpartisipasi bersama-sama dalam menciptakan pilkada yang jujur, adil, bermartabat dan damai di Asahan. (Baca juga: Empat Warga Tertimbun Longsor, Dua Tewas di Sibolga)
(boy)
tulis komentar anda