Baru Sepekan Bebas, Residivis Curas Ditembak Kakinya karena Menjambret
Selasa, 14 April 2020 - 16:50 WIB
Dari tangan pelaku Adrian, ungkap Kapolrestabes, petugas mengamankan dua unit ponsel hasil kejahatan. Sedangkan satu unit motor Honda Vario yang merupakan alat kejahatan pelaku yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian.
”Tersangka Adrian dan Pendi dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolrestabes.
Sementara itu Adrian mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di Rutan Kebonwaru karena melakukan curas di wilayah hukum Polsek Astanaanyar. Dia terpaksa kembali melakukan kejahatan lantaran tak memiliki pekerjaan.
"Saya khilaf karena menganggur. Saya merampas ponsel untuk dijual untuk beli minuman keras," kata pria bertato tengkorak di lengan kanan dan kiri itu.
”Tersangka Adrian dan Pendi dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolrestabes.
Sementara itu Adrian mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di Rutan Kebonwaru karena melakukan curas di wilayah hukum Polsek Astanaanyar. Dia terpaksa kembali melakukan kejahatan lantaran tak memiliki pekerjaan.
"Saya khilaf karena menganggur. Saya merampas ponsel untuk dijual untuk beli minuman keras," kata pria bertato tengkorak di lengan kanan dan kiri itu.
(muh)
tulis komentar anda