Baru Sepekan Bebas, Residivis Curas Ditembak Kakinya karena Menjambret
Selasa, 14 April 2020 - 16:50 WIB
BANDUNG - Adrian Ilyas Hanafi (20) seperti tak mengenal kata jera. Baru sepekan bebas dari hukuman penjara di Rutan Kelas 1 Bandung (Rutan Kebonwaru), Adrian yang sebelumnya dihukum dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas) kembali ditangkap polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin (13/4/2020). Keduanya menjambret telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada malam sebelum tertangkap.
Modus operandi pelaku, kata Ulung berboncengan menggunakan motor Honda Vario hitam. Saat korban Yuda berhenti di perempatan, Adrian dan Pendi datang dari arah kanan lalu memepet dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
"Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pagarsih. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka serius. Korban pun mengejar tetapi pelaku lolos. Kemudian korban Yuda melapor ke Polsek Astanaanyar. Korban Yuda mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," kata Ulung didampingi Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh.
Setelah menerima laporan, ujar Ulung, anggota Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas dua pelaku penjambretan tersebut. Adrian tinggal di Gang Pasantren Nomor 173/88 RT 04/08, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler dan Pendi beralamat di Gang Indik Nomor 9/88 RT 02/01 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Adrian dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan. Kedua pelaku (Adrian dan Pendi) ditangkap pada Senin 13 April 2020 dini hari," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, tersangka Adrian merupakan merupakan residivis kasus penjambret dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena mendapatkan asimilasi CB. Adrian merupakan satu dari ribuan narapida yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Setelah dilakukan interogasi dari pelaku Adrian dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Pendi yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas. Pendi diringkus di Leuwipanjang, Kota Bandung," tutur Ulung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin (13/4/2020). Keduanya menjambret telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada malam sebelum tertangkap.
Modus operandi pelaku, kata Ulung berboncengan menggunakan motor Honda Vario hitam. Saat korban Yuda berhenti di perempatan, Adrian dan Pendi datang dari arah kanan lalu memepet dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.
"Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pagarsih. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka serius. Korban pun mengejar tetapi pelaku lolos. Kemudian korban Yuda melapor ke Polsek Astanaanyar. Korban Yuda mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," kata Ulung didampingi Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh.
Setelah menerima laporan, ujar Ulung, anggota Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas dua pelaku penjambretan tersebut. Adrian tinggal di Gang Pasantren Nomor 173/88 RT 04/08, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler dan Pendi beralamat di Gang Indik Nomor 9/88 RT 02/01 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Adrian dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan. Kedua pelaku (Adrian dan Pendi) ditangkap pada Senin 13 April 2020 dini hari," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, tersangka Adrian merupakan merupakan residivis kasus penjambret dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena mendapatkan asimilasi CB. Adrian merupakan satu dari ribuan narapida yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Setelah dilakukan interogasi dari pelaku Adrian dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Pendi yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas. Pendi diringkus di Leuwipanjang, Kota Bandung," tutur Ulung.
tulis komentar anda