Mabuk Miras, 3 Pemuda Gilir Gadis SMP di Serang hingga Lemas

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:00 WIB
Dua orang pelaku kemudian memerkosa korban di area tanah lapang yang berada di Kecamatan Jawilan. Korban kemudian dibawa salah satu pelaku lain ke bengkel yang merupakan tempat kerja pelaku, di tempat ini korban kembali diperkosa.

Setelah puas memperkosa korban, oleh para pelaku korban ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tidak berdaya. Setelah tersadar, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke pihak keluarga dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kondisi korban juga masih trauma dan masih dalam pendampingan pihak kepolisian dan Pemkab Serang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!