Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:38 WIB
loading...
Dicari: Bapak dan Anak...
Anggota Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penggeledahan di ruko bapak dan anak buron kasus penipuan. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Bapak dan anak berinisial Joh dan Thed yang mengaku sebagai penguasaha, ditetapkan sebagai buron kasus penipuan senilai Rp19,5 miliar. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, juga melakukan penggeledahan terhadap ruko yang menjadi kantor keduanya.

Baca juga: Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan

Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Barelang, bapak dan anak tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, karena kasus penipuan.



Kasatreskrim Polresta barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, kedua penguasaha yang merupakan bapak dan anak tersebut, dilaporkan oleh korban bernama Jhony Ong atas kasus dugaan penipuan.

Baca juga: KA Argo Semeru Kecelakaan di Yogyakarta, Begini Penampakannya

"Pelapor merupakan mitra bisnis dari kedua tersangka penipuan berinisial Jhon dan Thed. Korban telah membeli ruko sebanyak 10 unit di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, dengan harga Rp19,5 miliar," tutur Budi.

Pembayaran untuk pembelian ruko tersebut, dilakukan secara tunai bertahap. Meski pembayaran dinyatakan lunas, sertifikat ruko tersebut tidak kunjung diserahkan. Saat diklarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat 10 unit ruko tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan milik kedua tersangka.

Dicari: Bapak dan Anak di Batam Buron Penipuan Rp19,5 Miliar


Budi menyebut, telah melakukan penggeledahan kantor kedua tersangka penipuan tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan berkas-berkas terkait jual beli properti, serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi karet untuk senjata laras pendek.

Akibat ulahnya, kedua tersangka penipuan yang hingga kini masih berstatus buron itu, dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Baca juga: 6.000 Personel Polda Sulut Disiagakan untuk Amankan Tahapan Pemilu 2024

Keduanya juga dijerat UU darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kami mengimbau kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri, sebelum red notice dari divhubinter polri diterbitkan," pungkas Budi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved