BUMD Migas Hulu Jabar Salurkan 20 Sapi Kurban ke 14 Daerah

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:38 WIB
BUMD PT Migas Hulu Jabar menyalurkan 20 ekor sapi untuk dibagikan kepada masyarakat di 14 kabupaten/kota di Jabar. Foto/Dok.MUJ
BANDUNG - Sebagai wujud rasa syukur atas kinerja perusahaan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar menyalurkan 20 ekor sapi kurban kepada masyarakat di 14 kabupaten/kota di Jabar.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys mengatakan, penyaluran hewan kurban merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya setiap tahun. Menurut Begin, pihaknya selalu berupaya memaknai Idul Adha sebagai momentum untuk berbagai kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Lebih dari itu, kegiatan kurban sebagai rasa syukur atas pencapaian perusahaan yang saat ini sudah mengalami keuntungan perusahaan sejak berdiri tahun 2014 lalu," ungkap Begin di Bandung, Selasa (4/8/2020). (Baca: BUMD Migas Hulu Jabar Cetak Kinerja Cemerlang Tahun Ini )



Begin bersyukur, pada Idul Adha tahun ini, MUJ Grup mampu menyalurkan 20 ekor sapi untuk dibagikan kepada masyarakat di 14 kabupaten/kota di Jabar. Menurutnya, penyaluran hewan kurban juga sesuai arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Kami berharap, penyaluran hewan kurban ini bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam momentum baik ini, kami ingin menyebarkan kebaikan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19," katanya. (Baca: PGN Bakal Penuhi Pasokan LNG untuk Kelistrikan )

Ke-20 ekor sapi kurban tersebut disalurkan ke Kabupaten Bandung Barat (3 ekor), Karawang (1), Kabupaten Sumedang (2), Kabupaten Cianjur (1), Kabupaten Sukabumi (1), Kota Bekasi (1), Kabupaten Bekasi (1), Kabupaten Majalengka (1), Kabupaten Garut (1), Kota Bandung (2), Kota Depok (1), Kabupaten Indramayu (1), Kabupaten Subang (1), dan Kabupaten Karawang (1).

Diketahui, MUJ merupakan perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10% bagi BUMD daerah penghasil migas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Sebagai holding, MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnisnya, yakni MUJ ONWJ, ENM, dan KSO MUJ-PBE sebagai unit usaha.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content