Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres, Bima Arya: Tolok Ukurnya Bagaimana?

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:04 WIB
"Ibarat PPDB, keputusan MK inikan seperti jalur prestasi, siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu. Nah,ini begitu, kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya, bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? itu pertanyaannya," ungkap Bima.

Baca Juga: Kritisi Putusan MK, Pengamat: Jangan Sampai Negara Bergeser dari Demokrasi Jadi Juristokrasi

Terkait peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pasca putusan MK tersebut, Bima Arya menyebut itu tergantung dari kesepakatan pimpinan partai koalisi.

"Itu tergantung kesepakatan pimpinan-pimpinan partai koalisi ya. Sekarang pun setahu saya, Ketum PAN masih di luar negeri bersama Pak Jokowi. Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya pikir itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," tutup Bima.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!