Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres, Bima Arya: Tolok Ukurnya Bagaimana?

Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:04 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa ikut pilpres. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa ikut pilpres. Keputusan ini ibarat membuka jalan tol kepada kepala daerah.

"Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda, dan masa jabatannya belum lama tapi bisa nyapres atau cawapres," ujar Bima Arya kepada wartawan usai Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya di GOR Pajajaran, Kota Bogor Selasa (17/10/2023).



Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini mengibaratkan putusan MK itu mirip Jalur Prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Cuma, Bima Arya mempertanyakan tolok ukur dari prestasi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!