Polisi Ungkap Pelajar di Palembang Gelar Tawuran Maut, Kapolrestabes: Alasannya Gabut!

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Sedangkan 12 pelaku lainnya dijadikan saksi dan akan mendapatkan pembinaan di panti sosial Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). ”Motifnya kalau kata orang sekarang karena gabut, kemudian iseng dan saling ejek untuk tawuran sebagai bagian kesenangan mereka,” ujarnya.

Saat ini, masih ada tiga tersangka lagi yang masih dalam pengejaran polisi. "Ada 3 pelaku utama yang kini masih DPO, dua diantaranya sudah kami kantongi identitasnya dan satu masih Mr X, bahkan masih ada yang berstatus pelajar," jelasnya.

Sementara salah satu pelaku AR (14) mengaku, bahwa dirinya hanya membawakan senjata saat tawuran. “Motifnya saling ajak lewat medsos IG, untuk seru seruan saja biar ngga gabut lagi dan kita senang,” kata AR kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka kini dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ”Kasus tawuran maut ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!