Polisi Ungkap Pelajar di Palembang Gelar Tawuran Maut, Kapolrestabes: Alasannya Gabut!

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Polrestabes Palembang mengamkan 17 pelajar yang kerap menggelar aksi tawuran dengan membawa senjata tajam raksasa. Foto/MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap 17 pelajar diduga pelaku tawuran yang memakan satu korban jiwa ditangkap. Sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran juga diamankan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa belasan pelajar yang ditangkap tersebut terlibat tawuran yang terjadi akhir pekan lalu.

”Tawuran ini melibatkan dua kelompok pelajar yakni kelompok Warung Bude dan Pondok Bawah. Mereka saling tantang duel melalui media sosial Instagram,” kata Harryo Sugihartono, Selasa (17/10/2023).





Harryo menjelaskan, dari 17 pelaku tawuran yang ditangkap dan merupakan pelajar tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan lima orang diataranya telah ditetapkan sebagai tersangka hingga menewaskan satu orang.

Kelima orang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda, yakni GAL (16) dan MIW (17) menganiaya korban Kusoi hingga meninggal dunia, AR (14) menyiapkan senjata untuk MIW, FF (14) membonceng MIW ke TKP dan Firmansyah (16) tertangkap tangan membawa sajam.

Sedangkan 12 pelaku lainnya dijadikan saksi dan akan mendapatkan pembinaan di panti sosial Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI). ”Motifnya kalau kata orang sekarang karena gabut, kemudian iseng dan saling ejek untuk tawuran sebagai bagian kesenangan mereka,” ujarnya.

Saat ini, masih ada tiga tersangka lagi yang masih dalam pengejaran polisi. "Ada 3 pelaku utama yang kini masih DPO, dua diantaranya sudah kami kantongi identitasnya dan satu masih Mr X, bahkan masih ada yang berstatus pelajar," jelasnya.

Sementara salah satu pelaku AR (14) mengaku, bahwa dirinya hanya membawakan senjata saat tawuran. “Motifnya saling ajak lewat medsos IG, untuk seru seruan saja biar ngga gabut lagi dan kita senang,” kata AR kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka kini dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ”Kasus tawuran maut ini masih terus kita dalami,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content