Polisi Ungkap Peredaran 96 Gram Sabu di Kolut, Pelajar 17 Tahun Diringkus

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:00 WIB
Polres Kolaka Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan salah satunya seorang pelajar. Foto/MPI/Muh Rusli
KOLAKA UTARA - Sat Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mirisnya, satu pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

Kapolres Kolut AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan kedua pelaku inisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua dan R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.



Kedua pelaku ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada pukul 12.30 Wita, Minggu (15/10/2023). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening terisolasi hitam.

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Kuburan, Bandar Sabu di Kolaka Tak Berdaya Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!