Polisi Ungkap Peredaran 96 Gram Sabu di Kolut, Pelajar 17 Tahun Diringkus

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:00 WIB
”Penangkapan diawali kepada N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena sabunya tidak berada pada dirinya. Ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” kata AKBP Arief, Senin (16/10/2023).

Polisi bergerak menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu serta menyita dua hanphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung.

”Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!