Kejati Jatim Siap Tindak Pelanggaran Pilkada Lewat Sentra Gakkumdu

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:08 WIB
Hasil penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan. "Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan terbatas," tandas Herry.

Terkait Sentra Gakkumdu ini, imbuhnya, sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah.

Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal pencoblosan Pilkada serentak di Jatim akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jatim yang menggelar coblosan.

Antara lain, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Tuban.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!