Korupsi Dana Desa saat Jabat Kades, Bacaleg di Pesawaran Ditahan Polisi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:01 WIB
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077.

"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," ungkap Supriyanto.

Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!