Korupsi Dana Desa saat Jabat Kades, Bacaleg di Pesawaran Ditahan Polisi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:01 WIB
ZA (56) Bacaleg dari PKS di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022. Foto/Ist
PESAWARAN - ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut.



Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!